Ingin Sewa kamar di Wilwatikta-Inn Disbudpar Jatim, klik di sini ya!

Sejarah PPID Disbudpar Prov. Jatim

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (1) "Undang-undang ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan" atau sejak tanggal 30 April 2010. Kelahiran UU KIP merupakan salah satu prestasi anak bangsa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Negara dan Badan Publik, melakukan interaksi positif dengan masyarakat luas sebagai jaminan pelaksanaan Hak Konstitusional Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Implementasi UU KIP ada 3 (tiga) hal pokok yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban Badan Publik, Warga Negara dan Komisi Informasi bersinergi mewujudkan :

  1. Layanan Informasi Publik sesuai dengan standart.
  2. Menjamin Hak Warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Publik dengan mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
  3. Melakukan hukum acara dengan semangat musyawarah mufakat melalui langkah-langkah awal mediasi dan ajudikasi non-litigasi untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang bertanggung jawab.

Dasar hukum dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik antara lain Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi No. 02 tahun 2010 tentang penyelesaian sengketa informasi. Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tanggal 21 Pebruari 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur merupakan wujud seriusnya seluruh jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Komisi Informasi sebagaimana tersebut di atas.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu SKPD yang saat ini telah melaksanakan program sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Gubernur tersebut di atas, dengan membentuk PPID Pembantu Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur pertama melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Nomor : 188 / 335 / 118.1.12 / 2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, tanggal 28 Desember 2022 dan diperbarui dengan Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Nomor : 188 / 278 / 118.1.12 / 2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023. Dengan terbentuknya Tim PPID Pelaksana berserta peraturan berupa Surat Keputusan Kepala Dinas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur diharapkan informasi publik di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dapat di akses secara transparan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.