Ingin Sewa kamar di Wilwatikta-Inn Disbudpar Jatim, klik di sini ya!

Profil Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas untuk membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif serta tugas pembantuan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang sejak 01 Desember 2022 dijabat oleh Dr. Hudiyono, M.Si.

Bermula dari Badan Pembimbing Pariwisata Daerah Jatim

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur sebelumnya bernama "Badan Pembimbing Pariwisata Daerah Jatim” pada tahun 1968. Badan ini dibentuk untuk membantu pelaksanaan lembaga kepariwisataan nasional yang berkembang di daerah. Kemudian pada tanggal 9 Januari 1976 Badan Pembimbing Pariwisata Daerah ini disempurnakan menjadi Badan Pengembangan Pariwisata Daerah (Bapparda). Bapparda merupakan suatu badan yang diberi tugas untuk melaksanakan urusan kepariwisataan di daerah sementara menunggu terbentuknya Dinas Pariwisata. Dibentuknya Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah tingkat I Jawa Timur No. 3 tahun 1982 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 17 tahun 1986 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.

Pada tahun 1988 Dinas Pariwisata membentuk beberapa cabang Dinas Pariwisata sebagai dinas yang membantu melaksanakan koordinasi dalam bidang kepariwisataan yang berada dimasing-masing wilayah Pembantu Gubernur. Dalam hal ini Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur mempunyai tugas untuk mengembangkan dan mempromosikan obyek dan daya tarik wisata yang ada di Jawa Timur dan layak untuk dipromosikan pada skala nasional maupun internasional.

Dengan adanya undang-undang nomor 22 tahun 2000 tentang otonomi daerah saat ini, maka Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur nomor: 15 tahun 2000 tentang Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur. Seiring berjalannya waktu, terbitlah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 9 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Bidang Kebudayaan yang sebelumnya bernaung dibawah Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Timur, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, dalam perjalanan tata kelola Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, nama Badan/Dinas ini berganti nama menjadi:

  1. Badan Pengembangan Pariwisata Daerah Jawa Timur (1969-1985)
  2. Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Timur (1985-1994)
  3. Dinas Pariwisata Provinsi Dati I Jawa Timur (1994-2001)
  4. Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur (2001-2009)
  5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur (2009-sekarang)

Kepala Dinas yang pernah menjabat adalah sebagai berikut :

  1. H. Moch Said (1969-1985)
  2. Drs. M.A.A Winarno (1985-1987)
  3. Drs. Boedi Sanjoto (1987-1990)
  4. Drs. H. Soedjarwo Soerono (1990-1994)
  5. Drs. H. Sumadji Maryanto, M.Si (1995-1997)
  6. Drs. Wayan Yona, MA. (1997-2001)
  7. Drs. Sardjono, M.Ed., PA. (2001-2003)
  8. Dr. Harun, M.Si., MM. (2003-2009)
  9. Drs. Djoni Irianto, MMT (2009-2010)
  10. Dr. H. Jarianto, M.Si. (2010-2019)
  11. Sinarto, S.Kar., MM (2019-2022)
  12. Dr. Hudiyono, M.Si (2022-sekarang)