Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang Kebudayaan dan Pariwisata serta tugas pembantuan.
RPJMD Prov. jatim Tahun 2014-2019 pada Tujuan dan Sasaran Misi 2 dan Misi 5.